Text
PANDUAN ANTI KORUPSI UNTUK SISWA SMP/MTS KELAS VII
Korupsi merupakan tindakan yang merugikan seluruh warga masyarakat dan berefek destruktif. Korupsi dapat merusak perekonomian, menghancurkan integritas bangsa, dan menurunkan kualitas sistem pendidikan serta pelayanan bagi masyarakat. Sayangnya, praktik korupsi tidak hanya terjadi di tingkat negara atau pemerintahan. Praktik ini juga kerap ditemui di lingkungan sekolah, seperti datang terlambat, menyontek, berbohong, melanggar peraturan sekolah, sampai mencuri barang atau menggelapkan uang. Oleh sebab itulah, harus ada upaya pencegahan praktik korupsi sedini mungkin.
Tidak tersedia versi lain