Text
PANDUAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI UNTUK SISWA SMP/MTS KELAS VIII
Korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan luar biasa. Ini dikarenakan korupsi menyebabkan terampasnya hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas serta kerugian bagi proses demokrasi. Dalam perkembangannya, korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistematis, meluas, dan di mana-mana termasuk dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itulah, harus ada upaya pencegahan praktik korupsi sedini mungkin.
Tidak tersedia versi lain